Begini Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Perhatikan Ketentuannya
Aturan pengajuan sanggah CPNS 2024. Sumber foto. Freepik--
- Aturan selanjutnya, Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan.
- Pengumuman hasil seleksi pasca sanggah paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BACA JUGA:Jadi yang Paling Canggih, iPhone 16 Pro Max Bawa Performa Apple A18 Pro Hingga iOS 18, Cek Harganya
BACA JUGA:Sudah Upgrade iOS 18, Cek Spesifikasi dan Penawaran Terbaru iPhone 16 Pro 2024
- Aturan lainnya jika dokumen seleksi administrasi yang terverifikasi tidak vali maka pelamar tetap akan tetap berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) setelah sanggah.
- Pemberian sanksi bagi pelamar yang mengajukan sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen.
Adapun cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2024 yakni sebagai berikut.
- Silahkan membuka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Sabtu 14 September 2024, Raih Saldo Gratis Rp 114 Ribu Tanpa Modal
BACA JUGA:Temukan Link DANA Kaget Jumat 13 September 2024, Dapatkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu
- Pelamar Log in ke akun SSCASN.
- kunjungi pada bagian resume pendaftaran
- Silahkan gulir pengumuman hasil seleksi di paling bawah laman.
- Lanjutkan Klik tombol Ajukan Sanggah.
BACA JUGA:Ambil Link ShopeePay Sabtu 14 September 2024, Ada Saldo Shopee Spesial Weekend Sampai Rp 99 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: