Begini Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Perhatikan Ketentuannya

Begini Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Perhatikan Ketentuannya

Aturan pengajuan sanggah CPNS 2024. Sumber foto. Freepik--

- Aturan selanjutnya, Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS berhak  menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan.

- Pengumuman hasil seleksi pasca sanggah paling lama 7 hari  sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

BACA JUGA:Jadi yang Paling Canggih, iPhone 16 Pro Max Bawa Performa Apple A18 Pro Hingga iOS 18, Cek Harganya

BACA JUGA:Sudah Upgrade iOS 18, Cek Spesifikasi dan Penawaran Terbaru iPhone 16 Pro 2024

- Aturan lainnya jika dokumen seleksi administrasi yang terverifikasi tidak vali maka pelamar tetap  akan tetap berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) setelah sanggah.

- Pemberian sanksi bagi pelamar yang mengajukan sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen.

Adapun cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2024 yakni sebagai berikut.

- Silahkan membuka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Sabtu 14 September 2024, Raih Saldo Gratis Rp 114 Ribu Tanpa Modal

BACA JUGA:Temukan Link DANA Kaget Jumat 13 September 2024, Dapatkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu

- Pelamar Log in ke akun SSCASN.

- kunjungi pada bagian resume pendaftaran

- Silahkan gulir pengumuman hasil seleksi di paling bawah laman.

- Lanjutkan Klik tombol Ajukan Sanggah.

BACA JUGA:Ambil Link ShopeePay Sabtu 14 September 2024, Ada Saldo Shopee Spesial Weekend Sampai Rp 99 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: