RMD Header Detail

Razia di Tugu Garuda Menggala, Polisi Tulang Bawang Tilang Puluhan Kendaraan dan Sosialisasi Promo Pajak

Razia di Tugu Garuda Menggala, Polisi Tulang Bawang Tilang Puluhan Kendaraan dan Sosialisasi Promo Pajak

Polres Tulang Bawang dan Tim Gabungan melakukan razia di Tugu Garuda Menggala. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 50 kendaraan roda empat dan roda dua ditilang aparat kepolisian saat melintas di Tugu Garuda Kecamatan Menggala, Tulang Bawang

Razia gabungan tersebut dilakukan Polres Tulang Bawang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. 

Kasat Lantas Polres Tulang Bawang AKP Khoirul Bahri mengatakan, sasaran razia yakni penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. 

Pelanggaran tersebut diantaranya pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot brong, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

BACA JUGA:Update! Hasil Seleksi Administrasi CPNS Mesuji, Pelamar Banyak TMS Gara-Gara Ini

Menurutnya, razia tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas. 

Selain itu, razia juga dilakukan untuk mencegah fatalitas korban laka lantas yang berawal dari pelanggaran lalu lintas para pengguna jalan. 

Tidak hanya itu, kegiatan gabungan juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas.

"Benar ada 50 pelanggar yang kami tindak menggunakan blanko tilang. Ini dilakukan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di Tulang Bawang," kata AKP Khoirul Bahri, Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Tim Pengabdian Unila Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu merincikan, 50 pelanggar tersebut diantaranya 14 pengguna sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, satu mobil tanpa dilengkapi surat kendaraan, enam pelanggaran ODOL, enam knalpot brong, 15 kasus tidak menggunakan helm, lima kasus bonceng tiga, dan tiga kasus tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Kasat Lantas mengungkapkan, bagi sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi surat kendaraan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

Kendaraan tersebut dapat diambil pemiliknya dengan membawa dan menunjukkan surat asli STNK dan BPKB.

Bukan hanya penindakan, razia tersebut juga digunakan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat jika saat ini sedang ada promo pajak kendaraan bermotor di Samsat Tulang Bawang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: