Ungkap Kasus Curat, Anggota Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Temukan Barang Bukti Ini
Anggota Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Polda Lampung mengamankan tersangka penadah barang curian yang juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tangamus mengamankan SH (28), yang diduga terlibat kasus penadahan hasil curat.
Pemuda ini diamankan saat berada di pasar Wonosobo, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu, 15 September 2024.
Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin menyampaikan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan MR (13).
Pelajar yang tinggal di Kecamatan Wonosobo ini kehilangan motor dan ponsel, Kamis 15 Agustus 2024 silam.
BACA JUGA:Tak Kapok! Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat di Tanggamus Lampung Jadi Eksekutor Curanmor
BACA JUGA:Tersangka Curat 31 Juta di Tanggamus Lampung Ditangkap, Satu Masih Buron
Awalnya, MR dan saksi JK menginap di rumah rekan mereka di di Pekon Kunyayan, Minggu, 15 September 2024.
Sekitar pukul 03.00 WIB, remaja ini terbangun dan melihat sepeda motor serta ponsel sudah tidak ada lagi.
"Upaya pencarian dilakukan. Namun hasilnya belum ditemukan. Korban melapor ke Polsek Wonosobo. Ia kehilangan motor Honda BeAt dan satu unit handphone Redmi Note 8 Pro,” kata Iptu Tjasudin dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Polisi melakukan penyelidikan dan mencari terduga penadah barang curian berinisial SH.
BACA JUGA:Pengajuan Sanggah CPNS Kemenag 2024 Dimulai , Ini Cara Sekaligus Ketentuannya
BACA JUGA:Begini Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Login Sekarang
SH diamankan berikut barang bukti bong, kaca pirex, pipet plastik, dompet hitam, plastik klip bekas, dua korek api gas, jam tangan dan SIM.
"Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil curian dikuasai oleh adiknya, inisial HS yang belum tertangkap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: