Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Tes SKD 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Tes SKD 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Syarat penggunaan nilai SKD CPNS 2023. Sumber Foto. Freepik--

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD 2023.

1. Syarat pertama, pelamar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama pada saat mendaftar di CPNS 2024.

BACA JUGA:Mutasi TNI Jadi Dankodiklat, Jenderal Kopassus Adik Irjen Krishna Murti Promosi Bintang Tiga

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi TNI, 11 Pati Angkatan Darat Ditarik ke Mabes, Satu Jenderal Pensiun Dini

2. Peserta memilih jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2024 dengan periode sebelumnya.

3. Peserta melamar pada jabatan yang sama pada seleksi CPNS 2024.

4. Jika ingin gunakan hasil nilai SKD 2023 pastikan memenuhi passing grade sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.

5. Syarat terakhir harus dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Tablet Murah Dalam Seri Alldocube iPlay 60 Mini Pro, Cek Spesifikasi dan Harga Terbarunya

BACA JUGA:Penawaran Tablet Low Budget Terbaru Dalam Seri Realme Pad 2 Lite

Itulah syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD 2023.

Setelah memilih untuk gunakan nilai SKD 2023 maka pelamar tidak lagi mengikuti tes.

Bagi pelamar yang belum melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa login ke akun sekarang untuk mendapatkan pengumumannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: