Kampanye Pilkada Boleh Beri Biaya Transport Ke Peserta, Begini Penjelasan Bawaslu dan KPU

Kampanye Pilkada Boleh Beri Biaya Transport Ke Peserta, Begini Penjelasan Bawaslu dan KPU

--

BACA JUGA:Ini Amalan Doa Agar Ujian CPNS 2024 Diberikan Kelancaran Tanpa Hambatan

Maka Bawaslu Lampung berharap ini dapat memberikan kejelasan lebih lanjut bagi penyelenggara kampanye agar tidak menyalahi aturan dalam memberikan fasilitas transportasi dan konsumsi kepada peserta kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: