Nekad Menjual Sepeda Motor Hasil Curian di Media Sosial, Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Nekad Menjual Sepeda Motor Hasil Curian di Media Sosial, Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tersangka Okta Ilhami (25) warga Teluk Pandan, kabupaten Pesawaran, diringkus setelah nekad menjual sepeda motor hasil curian --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka Okta Ilhami (25) warga Teluk Pandan, kabupaten Pesawaran, diringkus setelah nekad menjual sepeda motor hasil curian di media sosial melalui sistem COD atau bayar ditempat. 

Untuk diketahui, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan patroli cyber di sejumlah akun jual beli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi di media sosial. Polisi mencurigai salah satu akun yang intens memposting sepeda motor diduga hasil curian.

Okta Ilhami (25) berhasil ditangkap saat petugas Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, berpura-pura membeli sepeda motor. Namun saat akan melakukan transaksi di kawasan Wayhalim Bandarlampung, pelaku mencoba melarikan diri karena mengetahui petugas yang datang.

BACA JUGA:Eva-Dedi Amarullah Nomor 2, Reihana-Aryodia Nomor Urut 1, Bagaimana Makna Urut Bagi Pasangan Calon

Namun upaya pelaku melarikan diri terhenti, kerena polisi sudah mengepung dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku sepeda motor didapat dari rekannya berinisial HD (DPO), tersangka diminta oleh rekannya untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp5 juta tanpa surat dokumen resmi.

Bahkan dari keterangan tersangka, dirinya kerap memperjual belikan kendaraan bodong di akun media sosial dengan harga 5 hingga 7 juta, dimana sepeda motor tersebut didapat dari rekannya yang diduga sebagai pelaku curanmor.

BACA JUGA:PKM di SMA Bhayangkari, Dosen STMIK Surya Intan Kembangkan Hal Ini

Sementara itu polisi masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu rekan tersangka yang disebut sebagai pemilik kendaraan bodong tersebut. Polisi menyita sepeda motor milik korban yang hilang sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, dijerat dengan Pasal 480 KUHP Junto Pasal 55 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: