Kampanye Dimulai, KPU Bandar Lampung Bagi Dua Zona Guna Hindari Konflik

Kampanye Dimulai, KPU Bandar Lampung Bagi Dua Zona Guna Hindari Konflik

Ilustrasi kampanye.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masuk tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membagi dua zona untuk kampanye di wilayah Bandar Lampung.

Pembagian tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye oleh KPU dan peserta Pilkada 2024 di Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi membenarkan bahwasanya telah disepakati zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye oleh peserta rapat koordinasi.

"Zona kampanye dibagi berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung dan Dapil Pemilu 2024," ucapnya. 

BACA JUGA:Mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

BACA JUGA:Mundur Dari PKB, Dawam Siap Hadapi Pilkada Dengan Semangat dan Harapan Tinggi

Diketahui, Bandar Lampung memiliki 20 Kecamatan dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024 lalu.

"Jadi satu zona terbagi 10 kecamatan dengan 3 Dapil. Zona 1 Dapil 1, 5, 6. Sedangkan zona dua itu mencakup Dapil 2, 3, 4," kata dia.

Dedy menyebut, sudah ada kesepakatan dengan paslon dan partai pengusung.

Untuk waktu kampanye setiap zona juga diatur agar tidak terjadi gesekan atau konflik horizontal antar-pendukung selama masa kampanye.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Hijab dan Pakaian Saat Ujian CPNS 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Launching Aplikasi Sipades, Dorong Pengelolaan Aset Pekon yang Transparan dan Akuntabel

"Untuk zona 1 dapil 1, 5 dan 6, zona 2 dapil 2, 3, 4. Kedua paslon berkampanye sesuai nomor urut di masing-masing zona selama 10 hari," pungkasnya. 

"Nanti bergantian, paslon nomor urut 1 kampanye zona 1, paslon nomor urut 2 zona 2 selama 10 hari, setelah itu bergantian paslon 1 ke zona 2, paslon 2 ke zona 1 hingga akhir tahapan kampanye," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: