Pj Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Pj Bupati Tanggamus

Pj Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Pj Bupati Tanggamus

Pj Gubernur Lampung menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Pj Bupati Tanggamus. FOTO FOT RADARLAMPUNG.CO.ID--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulyadi Irsan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Tanggamus dari Pj Gubernur Lampung Samsudin, Jumat 27 September 2024. 

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berlangsung di Mahan Agung, Bandar Lampung.

Turut mendampingi Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Pj Sekretaris Kabupaten Suaidi, Asisten II Hendra Wijaya Mega dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Okta Rizal.

Hadir Kepala Dinas PUPR Riswanda Djunaidi, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Plh Inspektur Gustam, Plh Kaban Bapperida Feri, Plh Kabag Umum Eko Didi Armadi dan pejabat lainnya. 

BACA JUGA:Dewan Dukung Rotasi Pejabat Yang Dilakukan Pj. Gubernur, Dengan Catatan ...

BACA JUGA:Empat Nama Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Disebut Bakal Jadi Pjs Kada

Pj Gubernur Lampung Samsudin berpesan agar para kepala OPD di Kabupaten Tanggamus tetap solid membantu Pj Bupati.

Ia juga berharap pada Pilkada 2024 ini tidak ada persoalan di Kabupaten Tanggamus. 

"Kontrol betul ASN yang ada di OPD-OPD. Jangan sampai ada yang terlibat kampanye dengan calon-calon kepala daerah," tegasnya. 

Kontrol dan pengawasan juga harus dilakukan terhadap ASN tingkat yang ada dibawahnya yaitu kecamatan.

BACA JUGA:Tancap Gas, Cawagub Cantik Jihan Nurlela Gelar Sholawat Kebangsaan di Tegineneng

BACA JUGA:Hadiri Shalawat Kebangsaan, Mirza: Lampung Maju Bersama Dengan Silaturahmi yang Kuat

"Camat-camatnya dipantau. Jangan sampai ada yang terlibat dan pro kepada salah satu calon kepala daerah", tuturnya. 

Demikian juga di tingkat desa, harus dikontrol.  Inspektorat dan Bawaslu untuk melakukan pemantauan agar perangkat desa tetap netral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: