Didesak Terbitkan PMKU Baru, KSOP: Sesuai SKB 2 Dirjen 1 Deputi Hanya 1 Koperasi TKBM di Pelabuhan
--
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Lokasi
"Lalu terkait masalah penilaian kompetensi anggota sebetulnya itu bukan ranah kami, akan tetapi karena bunyi Permenkop Nomor 6 tahun 2023 tentang kelembagaan, memang ranahnya koperasi, namun perangkat daerah minimal melakukan penilaian, utamanya keanggotaan apakah sudah ada uji kompetensi atau belum, setiap anggota itu harus melampirkan standar kompetensi yang dimiliki dan juga masalah potensi bongkar muat di pelabuhan Panjang apakah sudah layak ada dua koperasi atau belum," tandasnya.
Sementara, penasehat hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Chairuddin, SH mendampingi rekannya Ratna Wilis SH mengatakan, regulasi yang berlaku sehubungan dengan Pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi, yang berbunyi bahwa Koperasi TKBM merupakan Badan Usaha yang mandiri dan sebagai wadah TKBM di Pelabuhan yang anggotannya terdiri dari pada TKBM di Pelabuhan yang sudah di Registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.
Lalu Pasal 2 Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi berbunyi : Pada setiap Pelabuhan dibentuk 1 (satu) Koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapat rekomendasi dari penyelenggara.
"Pun kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Keja Bongkar Muat di Pelabuhan secara jelas mengatur dalam Pasal 3 yang berbunyi Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perkoperasian," ucapnya.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II
Dalam hal terdapat pelabuhan baru, pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Jolly Sanggam menyayangkan terkait aksi buruh yang mengikutsertakan beberapa Ormas.
"Karena Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat untuk beroperasi ada regulasinya. Pertama regulasinya mengatakan bahwa 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM. Kedua, kecuali untuk pelabuhan baru sesuai Permenkop Nomor 6 tahun 2023," ungkapnya.
Pihaknya menduga, sejumlah oknum Ormas atau LSM yang ada besar kemungkinan tidak tau diajak demo yang kepentingan untuk apa dan seperti apa.
"Kalau bicara koperasi, tentu itu ada anggota, itu kenapa Ormas lain yang demo, bahkan dalam surat aksi tersebut dicantumkan ormas-ormas, bukan atas nama TKBM Perjuangan sendiri," sesalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: