Didesak Terbitkan PMKU Baru, KSOP: Sesuai SKB 2 Dirjen 1 Deputi Hanya 1 Koperasi TKBM di Pelabuhan
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan masa dari berbagai elemen masyarakat mengatasnamakan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, menggelar aksi masa di kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Selasa 29 Oktober 2014.
Terlihat juga banyak oknum dengan atribut pakaian mengatasnamakan lembaga dan organisasi masyarakat.
Bahkan, aksi sampai membuat petugas panik karena massa membakar ban dan sempat menggoyangkan pagar kantor KSOP.
Koordinator aksi, Marfen Effendi menyebut, mereka berasal dari buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM Perjuangan yang menuntut pihak KSOP Pelabuhan Panjang menerbitkan surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU) bagi koperasi tempat mereka bernaung.
BACA JUGA:Saksi Ahli Hadir di Persidangan Qomaru
"Kami buruh menuntut hak kami, kami minta KSOP segera menerbitkan surat PMKU agar buruh TKBM Perjuangan bisa bekerja di pelabuhan," ujarnya.
Setelah aksi cukup lama, perwakilan massa diterima Kepala Bidang Lalulintas KSOP bersama dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung
Hasil negosiasi, mereka akan dipertemukan dengan pihak Koperasi TKBM di bawah pimpinan Agus Sujatma Surnada.
Menanggapi hal itu, Kabid Lala dan Usaha Pelabuhan KSOP Pelabuhan Panjang Rusdi Effendi mengatakan, pihak TKBM Perjuangan memang menuntut PMKU.
BACA JUGA:KPU Mesuji hanya Bolehkan Tiap Paslon Boyong 75 Pendukung di Debat Publik
Namun, karena ada beberapa persyaratan yang belum mereka penuhi, mereka pun tidak bisa beroperasi.
"Masalah tuntutan mereka kami masih perlu kordinator dengan instansi pusat, ditjen perhubungan dan lainnya," ujarnya.
Sementara, Kasi Lala dan Angkutan Laut KSOP Panjang Dwi Saputra menjelaskan, saat ini pun masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri dan KSOP pun salah satu tergugat dan proses sedang berjalan tahap reflik.
Dan, pihaknya masih mengacu pada SKB dua dirjen 1 Deputi yakni hanya ada 1 Koperasi di pelabuhan Panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: