Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Anggota Polsek Talang Padang, Kedapatan Sedang Lakukan Ini
Dua residivis yang diamankan anggota Polsek Talang Padang karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
Sebab tidak tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Talang Padang guna proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Bambang melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Akses Link DANA Kaget, Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp 289 Ribu
BACA JUGA:Sambil Rebahan Dapatkan Saldo Gratis Hingga Rp 299 Ribu, Klaim Link DANA Kaget Sekarang
Keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: