Fredy Jadi Pj. Sekda Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Angkat Bicara

Fredy Jadi Pj. Sekda Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Angkat Bicara

Inspektur Lampung, Fredy.---Foto : Prima Imansyah Permana/Radarlampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektur Provinsi Lampung Fredy disebut akan menjadi penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.

Di mana, Sekda Provinsi Lampung saat ini Fahrizal Darminto akan menginjak usia 60 tahun pada 21 Oktober 2024 dan memasuki masa purna tugas per 1 November 2024 mendapat.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin sendiri telah mengusulkan nama calon Pj. Sekda Provinsi Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Untuk calon Pj. Sekda sudah diusulkan (ke Kemendagri, red)," ujar Samsudin saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:Raih Kesempatan Link DANA Kaget Gratis, Ada Saldo Sampai Rp 371 Ribu Sekali Klik Cair Langsung

Namun, saat disinggung apakah benar nama Fredy yang diusulkan menjadi Pj. Sekda Provinsi Lampung, Samsudin masih bungkam.

Samsudin meminta agar bersabar menunggu nama yang disetujui menjadi Pj. Sekda Provinsi Lampung selepas Fahrizal Darminto purna tugas.

"Sabar ditunggu saja yang fix-nya ya," singkat Samsudin.

Untuk diketahui, Fredy merupakan salah satu pejabat senior di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Dua Anak Tenggelam di Pantai Kiluan Tanggamus Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Sehingga, jika melihat salah satu syarat PNS yang dapat mengikuti jabatan pimpinan tinggi madya untuk jabatan Sekda Provinsi Lampung tahun 2019 adalah usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal November maka, Fredy tidak dapat ikut seleksi sekda provinsi.

Fredy memiliki berbagai pengalaman di bidang birokrasi, mulai dari pernah menjabat Sekda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan, Kepala Bappeda Lampung, Inspektur Lampung, Pjs Bupati Lampung Timur, hingga Plh Sekda Provinsi Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: