Putusan Qomaru Zaman 7 Hari Kerja

Putusan Qomaru Zaman 7 Hari Kerja

Perkara Qomaru Zaman harus sudah mendapatkan putusan dalam 7 hari kerja--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara Qomaru Zaman harus sudah mendapatkan putusan dalam 7 hari kerja.

Hal tersebut dikatakan Humas PN dalam perkara Qomaru Zaman, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri IB Kota Metro, Zoya Haspita saat konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia menuturkan, Perkara Qomaru Zaman harus sudah mendapatkan putusan dalam 7 hari kerja sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, yang mana, berkas telah dilimpahkan pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA:Dukungan Menguat, Cawabup Mesuji Fuad Amrulloh Diundang Jokowi ke Solo

"Dalam waktu 7 hari sejak berkas dilimpahkan ke PN, putusan sudah harus ada. Paling lambat Senin, atau bisa jadi Jumat sudah diputuskan. Tergantung jalannya, tetapi paling lambat Senin sudah ada putusannya," ujarnya.

Zoya menjelaskan, sidang perdana terdakwa Qomaru Zaman yang digelar saat ini terkait dengan adanya dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diancam dalam pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Terkait hal ini, berkas sudah dilimpahkan ke PN Metro pada Jumat, minggu lalu. Dan hari ini dimulai sidang pertama. Sidang akan dilaksanakan selama 7 hari kerja, itu harus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Metro," ungkapnya.

BACA JUGA:Dapatkan Diskon Vitamin Tulang Rp 45 Ribu Lewat Promo Indomaret Lampung Hari Ini

Ia menjelaskan, sidang perkara terdakwa Qomaru Zaman dilaksanakan seperti persidangan pada umumnya. Dalam agenda sidang pertama, akan dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, kalau seandainya ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU, akan diberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Jika tidak ada keberatan, langsung ke pembuktian.

"Jika tidak ada keberatan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: