Melamar Jadi Penjaga Warung, Bocah 16 Tahun di Way Kanan Justru Dijual ke Pria Hidung Belang

Melamar Jadi Penjaga Warung, Bocah 16 Tahun di Way Kanan Justru Dijual ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi TPPO.--

BACA JUGA:Geger! Siswa SD di Lampung Utara Temukan Sosok tak Bernyawa di Ruang Kelas

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: