Batal Berangkat dengan Bus DAMRI Lampung, Berikut Cara Reschedule dan Refund Tiketnya

Batal Berangkat dengan Bus DAMRI Lampung, Berikut Cara Reschedule dan Refund Tiketnya

Batal berangkat dengan DAMRI bisa di refund maupun reschedule tiketnya. Ilustrasi/Foto Instagram@damriindonesia--

- Persiapkan dokumen identitas pelanggan seperti kartu identitas penduduk (KTP),tiket maupun bukti pembayaran.

- Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan juga harus menunjukkan surat kuasa dari pelanggan serta membawa KTP pelanggan.

BACA JUGA:Budget Liburan 2 Hari 1 Malam di Destinasi Wisata Lampung Pulau Pisang, Ini Trip dan Fasilitas yang Didapat

BACA JUGA:Intip Keindahan Pulau Sebesi yang Jadi Serpihan Surga Destinasi Wisata Lampung

- Proses refund maksimal selesai dalam kurun waktu 21 jam hari kerja, untuk itu sebelumnya pelanggan juga melampirkan nomor rekening.

- Pelanggan menyediakan dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau refund akan di proses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Ardjuno Komitmen Bawa Lampung Menuju Kesejahteraan dan Keadilan, Mirza - Jihan Ingin Wujudkan Lampung Maju

BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Lampung, Dua Paslon Siap Adu Gagasan

Untuk informasi, baik proses reschedule ataupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan. 

Nah, apabila melakukan pembelian tiket DAMRI melalui Online Travel Agent atau OTA tidak dapat dilakukan proses reschedule maupun refund.

BACA JUGA:Promo Indomaret Lampung Khusus Harga Member, Ada Diskon Shampo Black Hair Rp 22 Ribu

BACA JUGA:Tim PKM Universitas Aisyah Pringsewu Lampung Gelar Pelatihan Pembuatan dan Pemasaran Teh Kulit Kakao

Selain itu, pelanggan DAMRI yang melakukan reschedule dan refund tiket DAMRI akan dikenakan biaya tambahan.

Untuk pelanggan melakukan refund akan dikenakan potongan melakukan refund akan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket.

BACA JUGA:PT Lampung Cerdas Raih The Great Champions of Asia Top Millennials Choice in Education Program Award 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: