Akhirnya! Oknum Guru Bejat di Lampung yang Cabuli Murid Sendiri Kembali Ditahan

Akhirnya! Oknum Guru Bejat di Lampung yang Cabuli Murid Sendiri Kembali Ditahan

Polresta Bandar Lampung kembali menahan oknum guru di Lampung yang jadi tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri. Foto/Berbagai Sumber Instagram--

BACA JUGA:Paray Hills Cafe & Resto,Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Sensasi City Scape dengan Konsep Homey

“Hari ini kejadian terbaru tanggal 2 November 2024, ada laporan ke Hotman bawa seorang murid SD dicabuli oleh gurunya sebanyak tiga kali,”lanjut Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea menambahkan bahwa dalam kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus segera ditindaklanjuti.

“Ini termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, ayo pak Menteri kerja,”ungkap Hotman Paris.

Sebelumnya, oknum guru cabul tersebut tidak jadi ditahan dengan alasan penangguhan penahanan dikabulkan.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Dapatkan Cashback Hingga Rp6 Ribu di Alfamart Dengan ShopeePay, Begini Caranya

BACA JUGA:Promo Shopee 11.11 Spesial Pengguna Baru, Dapatkan Diskon Hingga Rp10 Ribu

Pihak kepolisian setempat memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku dengan alasan yang dianggap kontroversial.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Korban, Ridho Abdillah Husin yang menjelaskan beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.

Alasan penangguhan penahanan ini tentu tak hanya membuat kuasa hukum korban terkejut tapi juga pihak keluarga dan Masyarakat.

Pasalnya pelaku diberikan kesempatan melanjutkan hidup dengan tenang sedangkan korban harus berjuang menghadapi trauma mandalam dan beban psikologis yang berat.

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Obat Bahan Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM, Bisa Picu Hepatitis Hingga Kerusakan Ginjal

BACA JUGA:18 Merek Obat Perangsang Poppers Ilegal yang Berhasil Diamankan Bareskrim Polri, Cek Daftar Lengkapnya

Bukan hanya terkait alasan penangguhan, jenis jaminan yang digunakan oleh pelaku juga semakin disorot publik.

Jaminan yang digunakan oleh pelaku dalam penangguhan ini berupa sertifikat tanah atas nama kakaknya bukan atas nama pelaku atau orang tua langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: