Oknum Guru Cabul Kembali Ditahan di Rutan Mapolres Bandar Lampung, Setelah Penangguhan Penahanan

Oknum Guru Cabul Kembali Ditahan di Rutan Mapolres Bandar Lampung, Setelah Penangguhan Penahanan

Penahanan terhadap Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa arab di Sekolah Dasar (Sd) Islam di Bandar Lampung, terkait kasus pencabulan terhadap anak muridnya dilakukan kembali, pada Sabtu 2 November 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penahanan terhadap Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa arab di Sekolah Dasar (Sd) Islam di Bandar Lampung, terkait kasus pencabulan terhadap anak muridnya dilakukan kembali, pada Sabtu 2 November 2024.

"Benar, pelaku kami panggil dan dilakukan penahanan kembali di rutan Mapolresta Bandar Lampung, pada Sabtu, 2 November 2024," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Hendrik menambahkan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa arab di Sekolah Dasar (Sd) Islam di Bandar Lampung, telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

BACA JUGA:Temukan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pengedar di Semaka

Fadlur dilaporkan terkait kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, yakni muridnya berinisial S (11).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan pelaku dilakukan penahanan di Polresta Bandar Lampung, pada 19 Oktober 2024.

Diketahui, pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali, dimana peristiwa awal terjadi di Jalan RA. Kartini, Kelurahan Gunung Sari, Enggal, di dalam mobil, pada 20 September 2024. 

"Modus pelaku dengan menelfon korban untuk mengajak membeli perabotan sekolah, namun saat di dalam mobil pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Hendrik.

BACA JUGA:Program BRI Peduli Sentuh Kawasan 3T

Lanjut Hendrik, pelaku dilakukan penangguhan penahanan pada 25 Oktober 2024, namun ia diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis. serta tidak lagi beraktivitas sebagai guru, melainkan berada di rumah. 

"Dalam hal ini kami tidak khawatir tersangka melarikan diri, karena ia datang secara kooperatif ke Polresta Bandar Lampung," kata Hendrik.

Sementara itu, selaku kuasa hukum pelaku mengatakan, kliennya saat ini sedang menempuh pendidikan magister agama di salah satu perguruan tinggi Islam negeri di Lampung. 

"Alasan kami mengajukan penangguhan karena dia adalah seorang mahasiswa magister. Ia sedang kuliah posisinya," kata Irwan Apriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: