Oknum Guru Cabul Kembali Ditahan di Rutan Mapolres Bandar Lampung, Setelah Penangguhan Penahanan
Penahanan terhadap Fadlur Rahman Dzikri (27), seorang guru bahasa arab di Sekolah Dasar (Sd) Islam di Bandar Lampung, terkait kasus pencabulan terhadap anak muridnya dilakukan kembali, pada Sabtu 2 November 2024--
BACA JUGA:BRI Bantu Mesin Antrean untuk Lapas Perempuan Martapura
Pihaknya memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Untuk penangguhan penahanan pihaknya juga menjaminkan sertifikat tanah milik kakak kandung pelaku dan uang senilai Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: