KSOP Angkat Bicara Terkait Alasan Tolak Terbitkan Surat PMKU Koperasi TKBM Perjuangan

KSOP Angkat Bicara Terkait Alasan Tolak Terbitkan Surat PMKU Koperasi TKBM Perjuangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pelabuhan Panjang Jece Julita Piris, SE. M. Si, menegaskan pihaknya bekerja sesuai aturan.

Karenanya, terkait masalah TKBM pihaknya berpegang teguh pada aturan pemerintah, yakni SKB dua Dirjen I Deputi dan Permenkop No. 6 tahun 2023.

Di mana dalam SKB tersebut tertuang ketentuan hanya ada 1 koperasi di pelabuhan Panjang dan dalam Permenkop No. 6 itu pun koperasi bisa saja ditambah jika ada pelabuhan baru dan juga volume pekerjaan bongkar muat yang meningkat. 

Penegasan itu disampaikan Jece Julita Piris saat melakukan jumpa pers dengan wartawan menjawab adanya tudingan pemberitaan 'KSOP' tidak paham aturan' di kantor KSOP Panjang, Senin 11 November 2024.

"Kami bekerja dengan aturan dan di sini kami masih berpedoman pada SKB dua dirjen 1 Deputi yakni satu pelabuhan satu koprasi dan Permen-Kop No. 6 tahun 2023," ujarnya. 

Selanjutnya, urai dia pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi, baik kota dan provinsi, Dinas Perhubungan provinsi Lampung, Pelindo dan APBMI, KSKP Panjang, Polsek Panjang, serta stack holder lainnya minus TKBM, guna melakukan rapat.

Hasilnya, ada beberapa penilaian dari Dinas Koperasi dan Dinas tenaga kerja bahwa koperasi TKBM Perjuangan Bersama tidak lolos verifikasi. 

Berikut uraian isi dalam berita acara No. 13-A- KSOP-PJG 203 tahun 2024 tertanggal 6 November 2024.

"Masalah keanggotaan tidak memenuhi syarat usia kurang 18 1 orang dan usia kurang dari 55 tahun 38 orang usia lebih dari 54 sebanyak 5 orang dan pendidikan SMP 30 orang dan SD 14 orang. Sesuai Permenkop No. 6 tahun 2023 pasal 7 butir a dan b," 

Sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pelatihan di bidang bongkar muat pelabuhan tidak memenuhi syarat. Bahwa sesuai dengan Kepmenker 298 tahun 2020 hanya dua orang yang memiliki sertifikat operator Forklift dan 230 hanya memiliki sertifikat sosialisasi K-3 dan helum memiliki sertifikat kompetensi. 

Potensi volume kerja mempertimbangan kebutuhan dan ketersediaan pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan tidak memenuhi syarat karena TKBM bekerja dlam 1 tahun per jumlah kapal dalam 1 tahun 24996/1.345 mencapai 18,6 pertahun. Artinya 1 buruh hanya mendapat kan dua kali kerja dalam per bulan dan ini dinyatakan belum bisa ada penambahan pelabuhan.

Sehingga pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Koperasi dan UKM dapat menilai layak dan tidak layaknya Koperasi TKBM perjuangan bersama. 

Untuk Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang versi Agus Sujatma (Koperasi Eksisting) sesuai pasal 26 pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku koperasi TKBM yang telah registrasi oleh penyelenggara pelabuhan atau memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha atau PMKU di akui keberadaan dan tetap menjalankan usaha penyelenggaraan TKBM di pelabuhan adalah koperasi TKBM pelabuhan Panjang adalah Koperasi Agus Sujatma, SH. 

Disinggung mengenai penerbitan Surat PMKU, menurut dia, untuk mendapatkan surat tersebut koperasi harus menyatakan penilaian dari perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: