Pelaku Judi Online Diringkus TEKAB 308 Polres Lampura

Pelaku Judi Online Diringkus TEKAB 308 Polres Lampura

Mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan pelaku Judi Online--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan pelaku Judi Online

Seorang pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat ditangkap anggota Kepolisian Polres Lampura. Ia diduga melakukan perjudian online jenis Toto Gelap (Togel).

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi. 

BACA JUGA:KPU Mesuji Lampung Kemas Logistik Pilkada

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online," kata Kasat Reskrim, Rabu 13 November 2024.

Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 poto pasangan togel, uang 183 ribu dan 1 unit HP Samsung. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita amankan ke Polres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Kantor BPRS Tanggamus

Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi online maupun judi dalam bentuk yang lain. 

"Polres Lampung Utara akan menindak tegas para pelaku judi online," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: