Kena OTT KPK Gegara Diduga Peras Anak Buah, Gubernur Bengkulu Ternyata Memiliki Harta Segini
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.--
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Diskon Sarapan Hemat Rp25 Ribu Dengan Pesan Makan di ShopeeFood, Klaim Vouchernya!
BACA JUGA:Buruan Ambil Link DANA Kaget Sebelum Kehabisan, Cairkan Saldo Gratis Rp 150 Ribu Terbatas Hari Ini
Di mana, Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Dirinya lantas dikabarkan menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:
1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dirinya tidak dinonjobkan.
2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR. KPK mengungkap Rohidin mengingatkan ke Tejo dirinya akan mengganti jika Rohidin kalah.
BACA JUGA:Meriah, Wevi Rayakan Ulang Tahun di Lampung
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Pengacara Jelaskan Alasan Ilhamnudin Jadi DPO
3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin pun meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.
4. Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rohidin dkk. dijerat pasal 12e dan pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP dan telah ditahan di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: