KPU Metro: Harus Taati Keputusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut putusan Mahkamah Agung dalam surat keputusan MA --
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota METRO menyebut putusan Mahkamah Agung dalam surat keputusan MA nomor 4 P/PAP/2024 yang diputuskan 25 November 2024 tersebut sudah final dan mesti ditaati.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, mengatakan, keputusan MA tersebut merupakan keputusan final.
"Itu kan sudah keputusan final. Karena itu kita harus ikuti aturan tersebut," ujarnya di ruangannya, 27 November 2024.
Ia menuturkan, penolakan MA terhadap gugatan dari pasangan calon nomor 02 tersebut, maka aturan yang saat ini ditetapkan ialah Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Mesuji Tegaskan Tak Lakukan Hitung Cepat!
"Jadi karena adanya penolakan gugatan dari MA, yang ditetapkan itu yang sudah saya jelaskan pada saat malam hari saya datang ke Metro. Semuanya sudah saya jelaskan, sudah rinci dan sudah diunggah di jdih KPU Kota Metro," jelasnya.
Dikatakan Ketua KPU, apabila terdapat pihak yang tidak menerima, dan ingin melakukam upaya hukum, pihaknya tidak akan keberatan. Saat ini, keputusan KPU nomor 426 dan 427 tahun 2024 yang berlaku.
"Iya itu yang berlaku. Kalaupun ada pihak-pihak yang terima ya monggo. Kalaupun mau ada upaya hukum juga, kami tidak keberatan. Itu kan hak mereka," tandasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memperkuat keputusan KPU Metro mengenai tidak diikutsertakan calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro.
BACA JUGA:Fauzi - Laras Unggul di TPS 02 Pringsewu Barat
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MA nomor 4 P/PAP/2024 yang diputuskan 25 November 2024.
Pada putusannya, MA menimbang Calon Wakil Walikota Metro atas nama Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menimbang, tindakan hukum termohon mendiskualifikasi Qomaru Zaman, sebagai Calon Wakil Walikota Metro dalam Pilkada Kota Metro Tahun 2024 dengan mendasarkan Halaman 24 dari 26 halaman.
Menimbang, berdasarkan atas pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon terkait penerbitan objek permohonan tidak beralasan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: