KPU Metro: Harus Taati Keputusan MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut putusan Mahkamah Agung dalam surat keputusan MA --
BACA JUGA:Hitung Cepat Indikator Politik Indonesia Ungkap Mirza-Jihan Menang Telak, Ternyata Ini Alasannya
Atas pertimbangan di atas, MA mengadili, menolak permohonan Pemohon 1. Wahdi Sirajudin dan 2. Qomaru Zaman.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: