Rugikan Rp 1,37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesbar

Rugikan Rp 1,37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesbar

Rugikan 1.37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) menahan dua tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 ini berjumlah tiga orang telah merugikan negara Rp 1,37 miliaran.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) Pesisir Basar Jalaludin sebagai Pengguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menandatangi kontrak,  Direktur PT Citra Primadona Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana Abdul Wahid dan Direktur CV Garudaya Consultant selaku Konsultan Pengawas Bayu Dian Saputra.

Tersangka Abdul Wahid  dan Bayu Dian Saputra berangkat untuk dititipkan di rumah tahanan dari Kantor Kejati Lampung, Jumat (6/12).

"Untuk Tersangka Jalaludin sudah ditahan Kejari Pesisir Barat atas kasus lainnya," jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. 

Hal ini disampaikan oleh Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) didampingi Asisten Intelijen (Asisten) Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Fajar Gurindro saat konferensi pers usai penahan dua tersangka di Kejati Lampung pada Jumat malam, 6 Desember 2024.

Armen, menyampaikan hasil penyidikan,  bahwa pada tahun 2022 terdapat pekerjaan pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah anggaran sebesar Rp 4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2022.

"Proses Lelang dilaksanakan oleh Tim Pokja 5 ULP Kabupaten Pesisir barat dan pada tanggal 10 Nopember 2022, AGUS WIJAYA, ST selaku PPK menandatangani Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA sebagai Pelaksana Pekerjaan pada masa sanggah banding," jelasnya.

Bahwa kemudian atas penunjukan pemenang lelang tersebut CV Maju Jaya Perkasa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Dan berdasarkan Putusan PTUN Nomor:49/G/2022/PTUN.BL tanggal 6 April 2023, mengabulkan gugatan seluruhnya penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tentang penunjukan Penyedian Barang dan Jasa (PPBJ).

Bahwa Surat Perjanjian Kerja/Kontrak pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Nomor: KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 Nopember 2022, ditandatangani oleh Ir.JALALUDIN.MP selaku Pengguna Anggaran (PA) Mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal Ini Dinas PUPR, dan ABDUL WAHID, ST. selaku Direktur PT. CITRA PRIMADONA PERKASA.

Bahwa Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong, Kab. Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan PT Citra Primadona Perkasa sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO)nomor : 600/2611/BA-PHO/PPK/IV.03/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan FHO dan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA, telah menerima pembayaran sebanyak 2 kali yaitu Termin ke-1 (50%) dengan Nilai Rp. 2.076.600.000,- dan termin ke-2 100 persen, dengan Nilai Rp. 2.076.600.000.

Armen, menyebut pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan pelaksa pembangunan jalan dan ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada Pt Citra serta tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: