Rugikan Rp 1,37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesbar

Rugikan Rp 1,37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesbar

Rugikan 1.37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

"Berdasarkan Perhitungan  Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs, Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah)," jelas Armen. 

Armen menambahkan, Ketiga tersangka melanggar pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Selain dua tersangka diamankan yakni Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra, sambung Armen, juga mengamankan handphone dan dokumen lainnya.

Saat ditanya apakah kemungkinan tersangka baru, Armen belum bisa memastikan hal tersebut.

"Nanti kami melakukan pengembangan.Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: