Polisi Apresiasi Aksi Penangkapan Viral, DPO Pencurian Mobil di Bandar Lampung Ditangkap

Polisi Apresiasi Aksi Penangkapan Viral, DPO Pencurian Mobil di Bandar Lampung Ditangkap

Sindikat pencurian mobil yakni Ikhsan (32), warga Kaliawi, Bandar Lampung, berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung setelah 10 bulan DPO--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sindikat pencurian mobil yakni Ikhsan (32), warga Kaliawi, Bandar Lampung, berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung setelah 10 bulan DPO.

Sementara itu, dua rekannya berinisial AA (35) dan AK (31), serta seorang penadah berinisial M (35), terlebih dahulu ditangkap pada Februari 2024.

Diketahui, sindikat ini telah melakukan tiga kali aksi pencurian dengan target mobil pick-up. Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil mencuri mobil milik korban, Riqqo (30), warga Enggal, Bandar Lampung, pada 30 Januari 2024.

Proses penangkapan pelaku menjadi viral di media sosial, lantaran Aipda Deni Oktarian berhasil menangkap pelaku saat hendak merayakan ulang tahun bersama keluarganya. 

BACA JUGA:Enam Perwira Menengah TNI Pecah Bintang, Dua Promosi Jabatan Jadi Danrem

Dalam unggahan vidio tersebut dijelaskan, saat sedang dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Aipda Deni berpapasan dengan angkot yang mencurigakan. 

Setelah mengenali bahwa sopir angkot tersebut adalah buronan polisi, Aipda Deni spontan memutar balik kendaraannya dan menghalangi mobil angkot.

Aipda Deni kemudian turun dari mobil dan berusaha mengamankan pelaku, dibantu oleh rekannya, Bripka Moris. Meskipun sempat terjadi ketegangan, akhirnya DPO ini berhasil dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Atas keberhasilan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada Aipda Deni Oktarian dan Bripka Moris Mara Tanjung, atas keberhasilan mereka menangkap pelaku spesialis pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung.

BACA JUGA:Deretan Bansos yang Cair Desember 2024, Cek Nominalnya Sekaligus Jadwal Penerima

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan karena keduanya berhasil menangkap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Abdul Waras menambahkan, saat itu keduanya tidak sedang bertugas, tetapi secara kebetulan mereka melihat atau memonitor keberadaan DPO curanmor.

Lebih lanjut, meskipun mereka sedang tidak bertugas, jiwa kepolisian Aipda Deni dan Bripka Moris tetap terpanggil untuk bertindak.

Tentu saja, pihaknya memberikan apresiasi atas tindakan tersebut, yang juga mendapat respon positif dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: