Dewan Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Lampung

Dewan Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Lampung

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Nikmati Promo Indomaret Home Brand, Ada Diskon Pembersih Kaca Rp 8 Ribu Dapat 2 Pcs

SK penetapan UMP 2025 Lampung oleh Gubernur Lampung akan diumumkan pada 11 Desember 2024.

Yang mana, SK penetapan UMP Lampung tahun 2025 telah ditandatangani oleh Pj. Gubernur Samsudin dan akan diumumkan pada Rabu 11 Desember 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: