Apindo Lampung Keberatan Dengan Penetapan Kenaikan Upah Minimum 2025 Hingga 6,5 Persen
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terhadap penetapan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan penetapan upah minimum serta menggelar diskusi lebih inklusif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Menurut Ketua DPP Apindo Lampung Ary Meizari, kenaikan upah yang signifikan tersebut bakal memengaruhi biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan. Utamanya untuk perusahaan padat karya.
"Kami tidak memahami dasar penetapan persentase kenaikan tersebut. Sebab itu keputusan sepihak pemerintah," tegas Ary Meizari.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan UMP Lampung Tahun 2025, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Dewan Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Lampung
Untuk langkah selanjutnya, termasuk upaya hukum, Apindo Lampung masih menunggu sikap dan arahan Ketua DPN Apindo.
Ary menegaskan, sebagai Ketua DPP Apindo Lampung, pihaknya mendukung pernyataan Ketua DPN Apindo Shinta Widjaja Kamdani.
Di mana, penetapan upah minimum yang kerap berubah-ubah bakal menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
Sementara investor memerlukan kepastian agar bisa merencanakan investasi jangka panjang.
BACA JUGA:Buka Link DANA Kaget Terbaru, Aktifkan Saldo Gratis Rp 100 Ribu Hari Ini, Klaim Sekarang
BACA JUGA:Jangan Sampai Kelewat Link DANA Kaget, Ambil Saldo Gratis Rp 129 Ribu Tanpa Syarat Khusus
"Ketidakpastian dan perubahan regulasi yang terus-menerus ini akan mengganggu proyeksi bisnis dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Termasuk di Lampung," benernya.
Di sisi lain, Ary menyampaikan bahwa Apindo bakal selalu mengingatkan anggotanya untuk taat kepada hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: