Dawam Bungkam Usai Diperiksa 11 Jam Soal Dugaan Keterkaitan Dalam Korupsi PT LEB

Dawam Bungkam Usai Diperiksa 11 Jam Soal Dugaan Keterkaitan Dalam Korupsi PT LEB

--

BACA JUGA:Korem 043 Garuda Hitam Siap Tingkatkan Status Menjadi Kodam XX, Cakup Lampung dan Bengkulu

"Kemudian telah dikembalikan ke PDAM Way Guruh dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu, perasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2,8 miliar," ujarnya.

"Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan akan terus memeriksa pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan dari media agar penyidikan berjalan lancar dan dapat segera diselesaikan," tambahnya.

Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Update Tanggal Booking Tiket Kereta Api di Libur Nataru 2024/2025

Dawam sendiri diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Di mana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79% senilai Rp 1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: