Kembali Prestasi Nasional, Unila Raih Predikat Badan Publik Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Unila Kembali Raih Prestasi Nasional : Raih Predikat Badan Publik Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Dalam hal ini Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng menerima penghargaan tersebut secara langsung. Fo--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila) kembali meraih prestasi nasional sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penganugerahan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia tersebut dihelat di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Pentingnya Bentuk Tim PKM Center Di Unila
BACA JUGA:Wujudkan Generasi Emas Indonesia, Menko Pangan Hingga Rektor Unila Hadiri Pembukaan Tanwir IPM 2024
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil rangkaian kegiatan monitoring evaluasi pada rentang waktu Agustus-Oktober 2024.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai berjumlah 149. Tiga Puluh Lima PTN berhasil meraih kategori informatif. Dalam penilaian tersebut, Unila berhasil mempertahankan predikat informatif mendapatkan nilai 97,97.
BACA JUGA:Optimalisasi Pengelolaan Aset Tanah Hibah di Kota Baru, Sebagai Langkah Strategis Dukung Visi Unila
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menerima penghargaan tersebut yang sampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail, S.E., M.Si., disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Dr. Donny Yoesgiantoro.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. "Alhamdulillah, Unila berhasil mempertahankan kualifikasi Informatif. Semoga anugerah ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan di Universitas Lampung,"ucap pada Rabu, 18 Desember 2024.
Lebih lanjut Prof Lusmeilia, Keberhasilan Unila mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut ini semakin menegaskan peran Unila dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyatakan, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 dilakukan kepada 363 Badan Publik meliputi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
BACA JUGA:Hingga 20 Desember 2024, Unila Buka Program Magister Melalui RPL Tipe A
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: