Nekat Mencopet di Kerumunan Kunjungan Presiden, Warga Kedaton Divonis 8 Bulan Penjara

Nekat Mencopet di Kerumunan Kunjungan Presiden, Warga Kedaton Divonis 8 Bulan Penjara

-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

BACA JUGA:Wali Kota Metro Terpilih Harapkan Kerja Sama dengan RLMG untuk Maju Bersama

Atas putusan hakim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: