Kembali Mendapat Pemberitahuan Pengosongan, Warga Sabah Balau Siaga

Bener yang terpasang di Jl. Pendidikan, Sabah Balau atau di dekat SMK N 7 Bandar Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:CGV Oleh Prodi Pendidikan Tari FKIP Unila, Sebagai Project Mata Kuliah Koreo Pendidikan
Disampaikan Muluk, dirinya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 saat anaknya masuk Sekolah Dasar (SD).
"Saat itu tanah saya beli dengan harga Rp 3 ribu yang dilengkapi Surat Keterangan Tanah," ucapnya.
Muluk mengungkapkan, saat awal dirinya menempati lahan tersebut kondisinya masih sangat jauh berbeda dengan kondisi sekarang.
Saat itu lahan ini tidak dapat ditanam apa-apa karena rawah dan juga belum ada akses jalan. Sehingga, pihaknya bersama warga lain membuka akses jalan dan sebagainya.
BACA JUGA:CGV Oleh Prodi Pendidikan Tari FKIP Unila, Sebagai Project Mata Kuliah Koreo Pendidikan
"Sekarang sudah ada jalan sudah banyak yang tinggal mau diambil oleh pemerintah," sesalnya.
Dirinya menyadari, melawan pemerintah adalah hal yang berat dan meminta pemerintah dapat memberikan solusi ketika akan dilakukan penertiban atau penggusuran.
Lanjut Muluk, alternatif yang dimaksud berupa tempat tinggal baru, mengingat dirinya merupakan orang tidak mampu dan masih memerlukan biaya anak yang sekolah.
"Di sini saya cuma jual daun, jual genjer, kangkung untuk menghidupi anak sampai anak sekolah SMA SMK. Kalau mau digusur harus ada alternatif pindahnya ke mana, masa mau tinggal dibawa jembatan," tuturnya.
BACA JUGA:Lokakarya Rapat Tindak Lanjut MBKM Bersama Mitra, Ketua LP3M Unila Sampaikan Beberapa Poin Penting
Terpisah, saat ditanya terkait rencana penertiban aset lahan Pemprov Lampung di Sukabumi Baru dan Sabah Balau, Kasatpol-PP Lampung M. Zulkarnain tidak merespon pertanyaan yang diajukan Radarlampung.co.id melalui WhatsApp.
Sebelumnya. Kabid Aset BPKAD Lampung Meydiandra Eka Putra mengatakan, tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas empat hektare dan dihuni 36 kepala keluarga (KK).
Lahan tersebut rencananya akan digunakan oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perlebaran terhadap Kebun PKK Agropark. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: