Jaga Aset Lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru, Pemprov Lampung Siagakan Tujuh Satgas Kotabaru

Jaga Aset Lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru, Pemprov Lampung Siagakan Tujuh Satgas Kotabaru

Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau dijaga satgas-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca penertiban, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siagakan satuan tugas (satgas) untuk berjaga.

Satgas pengamanan disiagakan di aset Pemprov Lampung yang berada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra mengatakan, saat ini pengamanan aset lahan tersebut menjadi tanggung jawab BPKAD Lampung.

Kata Meydiandra, lahan yang baru ditertibkan tersebut telah di pagar dan tengah didirikan posko pengamanan.

BACA JUGA:Sambil Rebahan! Segera Cek Transferan Saldo DANA Gratis Rp 750 Ribu Lewat Penyaluran Bansos BPNT PKH 2025

"Pengaman sementara di kita dulu pasca penertiban. Sekarang sudah dipagar dan bikin posko pengamanan," ucapnya.

Disampaikan Meydiandra, ada tujuh personil satgas Kotabaru yang di tugaskan untuk menjaga aset lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru.

Lanjut Meydiandra, posko pengamanan berada di depan rumah mewah milik Sopyan yang telah dirubuhkan saat penertiban, Rabu 12 Februari 2025.

"Kita bikin posko permanen disitu kan ada jalan akses masuk. Yang di rumah bagus itu dibuat portal," tuturnya.

BACA JUGA:Cara Praktis Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Setiap Hari, Begini 3 Trik Sukses Klaim Link Tambahan Uang

Ditambah Meydiandra, masyarakat masih dapat memasuki area yang telah ditertibkan dengan kepentingan yang jelas. Begitu juga dengan Mushola didalam masih dapat di pakai masyarakat.

"Mushola didalam masih bisa digunakan. Tetap bisa masuk masyarakat dengan alasan kepentingan yang jelas. Kalau mau ibadah ke mushola kan jelas alasannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo menyebut ada sekitar 43 rumah warga yang ditertibkan, pada Rabu 12 Februari 2025.

Rumah-rumah yang ditertibkan tersebut karena menempati aset lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: