Bantahan Oknum Lurah Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Lapor Balik Wartawan dan Seorang Wanita
Tidak terima dituduh melakukan kekerasan seksual, Lurah di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan melaporkan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wanita dan satu wartawan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
Etika Jurnalistik
- Dalam Kode Etik Jurnalistik terdapat prinsip yang mengharuskan wartawan untuk melaporkan berita secara berimbang, tidak memihak, dan menghormati hak asasi manusia.
- Media harus menghindari pemberitaan yang sensasional atau yang bisa memperburuk situasi bagi pihak yang terlibat, baik itu korban, tersangka, atau masyarakat secara umum.
Undang-Undang yang Mengatur Pemberitaan
BACA JUGA:Gajah Mengamuk Tewaskan Warga Bandar Negeri Semuong Tanggamus
BACA JUGA:Pantau Aktivitas Gajah, Tim Gabungan Pasang GPS
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kebebasan pers dan tanggung jawab media.
Di samping itu, ada juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi di dunia maya.
Media yang memberitakan berita yang tidak akurat atau merugikan tanpa dasar yang jelas dapat dikenakan sanksi hukum.
Oleh karena itu, media harus selalu berhati-hati dalam memberitakan kasus-kasus sensitif seperti pelecehan seksual.
BACA JUGA:Rekomendasi Android Murah RAM 8GB, Cek Keunggulan Nubia V60 Pro 2024
BACA JUGA:Bawa Baterai 6150mAh, Nubia Z70 Ultra Tampil Gacor Dengan Performa Snapdragon 8 Elite, Cek Harganya
Dalam hal ini saya sudah melaporkan terduga pencemaran nama baik ke polres setempat.
Ada dua orang yang dilaporkan. Salah satunya diduga berprofesi sebagai wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: