Bantahan Oknum Lurah Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Lapor Balik Wartawan dan Seorang Wanita

Bantahan Oknum Lurah Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Lapor Balik Wartawan dan Seorang Wanita

Tidak terima dituduh melakukan kekerasan seksual, Lurah di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan melaporkan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wanita dan satu wartawan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--

Terkait pertanyaan Anda, dari hasil berdiskusi dengan teman-teman advokat dan media, saya mendapat pemahaman (tolong dikoreksi jika salah) bahwa dalam kasus seseorang yang dilaporkan ke polisi karena dugaan tindak pelecehan seksual/asusila tetapi belum terbukti kebenarannya, media harus berhati-hati dalam memberitakan hal tersebut. 

Ada beberapa pertimbangan hukum dan etika yang harus diperhatikan oleh media dalam situasi seperti ini, terutama terkait dengan prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak privasi individu.

BACA JUGA:Mutasi Polri Akhir Desember 2024, Kapolresta Bandar Lampung Diganti

BACA JUGA:Masuk Mutasi Polri Polda Metro Jaya Desember 2024, Puluhan Personel Parkir di Yanma

Praduga Tak Bersalah

Salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.

Oleh karena itu, media tidak boleh menganggap atau menyebut seseorang sebagai pelaku kejahatan sebelum ada keputusan pengadilan yang sah. 

BACA JUGA:Klaim Kesempatan Link DANA Kaget Spesial Malam Tahun Baru, Dapatkan Saldo Gratis Rp 200 Ribu Sekarang

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Kebagian Link DANA Kaget, Rebut Saldo Gratis Rp 120 Ribu Cair Tanpa Potongan

Dalam berita tersebut sudah secara terang terangan menyebut inisial AHP, jabatan-jabatan dan prestasi yang spefisik sehingga merujuk ke satu orang saja yaitu saya. Ini melanggar Perlindungan Terhadap Identitas.

Sedangkan Dalam kasus pelecehan seksual, media harus menjaga kerahasiaan identitas baik korban maupun terduga pelaku untuk melindungi privasi dan menghindari stigma sosial. terutama selama proses penyelidikan dan sebelum adanya keputusan pengadilan.

Penyebutan nama tersangka atau foto atau informasi lain yang dapat membuat terindifikasi, mereka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

Apa lagi dalam TPKS sesuai pasal 153 ayat (3) KUHAP Termasuk delik aduan dan proses sidangnya tertutup sehingga tidak bisa diberitakan vulgar dan memaparkan identitas seperti itu.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Periode 2 Segera Ditutup, Ini Aturan Tambahan Dari Kemenpan Untuk Kriteria Pelamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: