Buntut Kasus DWP 2024, Kombes Donald Simanjuntak Disanksi PTDH
Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak disanksi PTDH dalam putusan sidang KKEP atas kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024. Foto Tangkapan Layar/Berbagai Sumber Instagram--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Nama eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak saat ini makin jadi sorotan publik usai mendapat putusan PTDH.
Kombes Pol Donald Simanjuntak mendapatkan sanksi PTDH usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP yang dilaksanakan pada 31 Desember 2024 lalu itu merupakan buntut penyelesaian kasus DWP 2024.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:34 Perwira Menengah Hingga Bintara Polri Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Imbas Kasus DWP 2024
BACA JUGA:Imbas Kasus DWP, 14 Perwira Masuk Mutasi Polri dan Pindah ke Yanma Polda Metro Jaya
Kombes Pol Donald Simanjuntak terkait kasus dugaan pemerasan penonton acara Djakarta Warehouse Project alias DWP.
Komisioner Kompolnas yakni Choirul Anam yang turut memantau sidang KKEP mengungkapkan bahwa sidang ini dilakukan untuk tiga orang terduga.
Pertama adalah PTDH untuk Direktur Narkoba dan Kanitnya, kemudian untuk Kasubdit masih belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan hari ini, 2 Januari 2025.
Sehingga sidang yang dijadwalkan hari ini dilaksanakan untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Kasubdit lantaran di sidang lalu belum ada putusan.
BACA JUGA:BBPOM Bandar Lampung Akan Kaji 859 Produk untuk Penerbitan Sertifikasi
BACA JUGA:Skincare Berbahaya Dominasi Temuan Sidak BPOM Bandar Lampung Tahun 2024
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Dalam hal ini, nama Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2276/XI/KEP.2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: