Pasca Disegel, Aktivitas TPA Bakung Masih Normal Seperti Biasa
Aktivitas truk pengangkut sampah menuju Ke TPS Bakung masih normal seperti biasa, Kamis, 2 Januari 2025.-Foto Melida Rohlita -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung disegel Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik pada Sabtu 27 Desember 2024, saat ini aktivitas di lokasi tersebut ternyata masih berjalan normal.
Ya, hal itu berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id, Kamis, 2 Januari 2025. Terpantau, aktivitas TPA yang terletak di Kecamatan Teluk Betung Barat tersebut masih terlihat sama seperti biasanya.
Mobil-mobil truk pengangkut sampah masih terlihat mengantri masuk satu per satu ke lokasi pembuangan sampah tersebut lantaran tanah di sekitar masih licin pasca hujan.
Warga sekitar menuturkan, pasca kehebohan penyegelan TPA tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) ikut turun guna melihat kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Segini Diskon Maksimal Token Listrik Bagi Semua Pelanggan, Cek Rinciannya
"BIN juga ke sini, sampai jam 1 malam mereka di sini lihat yag sebenarnya karena sampai buat heboh," ujar pria yang enggan disebut namanya itu.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Veny Debialesti mengatakan, pasca penyegelan pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah yang bakal diambil.
Hal itu diungkapkan dirinya pasca menghadiri hearing bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan Dewan untuk membicarakan langkah-langkah apa yang akan diambil sesuai dengan arahan KLH, di antaranya melakukan control landfill," katanya.
BACA JUGA:Update Tiket Masuk Lembah Hijau hingga 5 Januari 2025, Nikmati Liburan Wahana Air hingga Taman Satwa
Menurutnya, metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.
"Banyak hal yang akan kita lakukan, terkait kesehatan masyarakat juga, kondisi air di sekitar, intinya kita akan mapping dulu karena itu sudah penuh," ucapnya.
"Tapi ada bagian sisi kanan itu belum terlalu tinggi. Pertama dengan pengerukan dulu, saat ini kita percepatan pengadaan untuk alat berat buldoser untuk prosesnya," jelasnya.
Terkait diberikan tenggang waktu hingga satu bulan penempatan, Veny menegaskan bahwa hal itu adalah waktu untuk perbaikan hal-hal yang dianggap dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: