Kapolda Lampung Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Anggota Polri yang Melanggar Aturan
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Foto Dok--
BACA JUGA:Rebut Kuotanya! Ambil Saldo DANA Kaget Rp 99 Ribu Hari Ini, Cairkan Tautan Amplop Digital
Selain pelanggaran berat, Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.
Tindakan tegas ini membuktikan keseriusan Polda Lampung dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memperbaiki sistem internal kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: