Pasca Disidak Tim Pansus, Perusahaan Satu Ini Mendadak Naikkan Harga Singkong Jadi Rp 1.400 per Kg

Pasca Disidak Tim Pansus, Perusahaan Satu Ini Mendadak Naikkan Harga Singkong Jadi Rp 1.400 per Kg

--

BACA JUGA:Dinas PUTR Metro Fokus Perbaikan Jalan Rusak dan Penanggulangan Banjir di Tahun 2025

Yang ia sayangkan, dari hasil penelusuran Pansus Tata Niaga Singkong, salah satunya ke PT Umas Jaya Agrotama, belum ada satupun sampai dengan hari itu perusahaan di Lampung Tengah yang mentaati SE terkait persamaan harga singkong.

Terlebih, dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) menyatakan sampai hari ini belum menerima surat edaran dimaksud.

Sontak, hal itu sempat menyulut emosi dan kekecewaan sejumlah anggota pansus.

"Bisa diartikan mereka (DKPTPH) tidak melakukan apa-apa terkait isu yang sedang berkembang tentang keluhan petani singkong di Lampung Tengah," sesal Suarjaya kepada awak media usai pertemuan dengan DKPTPH Lamteng dan pihak terkait.

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Perpanjang Waktu Pendaftaran PPPK Tahap II

Padahal, sambung dia, dalam kondisi yang sudah darurat, perlu langkah antisipasi sesegera mungkin.

"Prinsipnya kalau kita peduli dengan petani, harusnya Dinas Pertanian mengambil langkah cepat, apa lagi Lampung Tengah adalah lumbungnya singkong, bahkan terbesar," tegas Suarjaya.

Karena itu, ia meminta agar DKPTPH harus memiliki sikap tegas kepada perusahaan yang ada di Lampung Tengah untuk menerapkan harga singkong yang sudah disepakati, yakni Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Kendati begitu, kedepan melalui hasil kerja Pansus tata niaga singkong, pihaknya berharap tak ada pihak-pihak yang dirugikan. 

BACA JUGA:Cukup Tap Praktis Link DANA Kaget Secara Gratis, Ambil Amplop Isi Saldo Rp 50 Ribu Hari Ini

"Harapannya petani dan pengusaha ada titik temu yang sama-sama menguntungkan," ucapnya.

"Kita memperjuangkan petani, bukan berarti merugikan pengusaha. Harus sama-sama bisa berjalan dengan baik dan lancar," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DKPTPH Lamteng Jumali menilai adanya salah penafsiran bila disebut pihaknya belum menerima surat edaran elektronik tersebut.

"Yang saya maksud, kita belum menerima kepastian Harga Pokok Penjualan (HPP) singkong. Kita belum bisa bertindak karena belum menerima harga pokok singkong yang dikuatkan dengan produk hukum," ucapnya saat dikonfirmasi Radar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: