Polresta Bandar Lampung Ekshumasi Makam dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Aborsi

Polresta Bandarlampung Lakukan Ekshumasi Terkait Dugaan Kasus Aborsi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, bersama tim Dokkes Polda Lampung dan Tim Innafis Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melakukan ekshumasi makam sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan aborsi.
Proses pembongkaran makam dilakukan di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (22/1/2025).
Ekshumasi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Jenazah bayi yang terkubur sejak Oktober 2023 ditemukan dan selanjutnya dibawa untuk proses pemakaman kembali.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara, mengungkapkan bahwa ekshumasi dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Menurut Iptu Edy, peristiwa ini bermula pada Oktober 2023, di mana seorang wanita berinisial S melakukan aborsi setelah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial B. Hubungan tersebut, yang berlangsung layaknya pasangan suami istri, menyebabkan kehamilan yang kemudian digugurkan.
Iptu Edy menambahkan bahwa ekshumasi merupakan langkah penting dalam upaya pengumpulan bukti-bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Meskipun pihaknya sudah memiliki calon tersangka, Iptu Edy menegaskan bahwa mereka tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk hasil ekshumasi, sebelum gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: