Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Tubaba

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu di Jalan Tiyuh Waysido, Kecamatan Tulang Bawangudik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 sekira Pukul 13.40 WIB.
"Tersangka inisial AA (32) pria asal Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang udik, Tulang Bawang Barat," ungkap Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Senin 27 Janurai 2025.
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu; satu unit handphone merk VIVO V2043 warna biru dengan nomor Imei 1: 864577057108419 dan Imei 2: 864577057108401, juga 1 unit motor merk YAMAHA JUPITER Z warna Hijau Nopol: BE 4614 QU.
BACA JUGA:Komitmen Polres Metro Tingkatkan Patroli Preventif Strike
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga tempat pelintasan jalan dan terjadinya transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut di atas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Terpeleset di Sungai Dusun Kandis, Santri Ditemukan Meninggal Dunia
Terduga Pelaku AA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsidaer Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: