Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Rekan Masih DPO

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Satu Rekan Masih DPO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang pelaku yang sudah lama menjadi target operasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang pelaku yang sudah lama menjadi target operasi.

Pelaku berinisial RP (24), warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, ditangkap pada Minggu (26/1) dini hari, di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut, dan menyatakan bahwa RP saat ini sudah ditahan.

"Pelaku RP kami tangkap pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," kata Kompol Enrico, Rabu (29/1).

BACA JUGA:Polisi Tingkatkan Keamanan Vihara di Lampung Menyambut Perayaan Imlek 2025

Selain RP, polisi juga masih mengejar seorang rekan pelaku berinisial GN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diketahui sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman rumah korban pada malam hingga dini hari.

Dari hasil penyelidikan, RP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, dan di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (23/1).

RP berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban, sementara GN bertugas mengawasi situasi sekitar.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membawa kabur sepeda motor dengan teknik 'di-step' (menyandarkan motor) dan membawanya ke lokasi yang aman, lalu baru motor tersebut dihidupkan.

BACA JUGA:Rumah Disatroni Pencuri, Pejabat Tulang Bawang Ini Hilang Emas Senilai Rp3,5 Miliar tak Tercatat di LHKPN

GN kemudian menjual sepeda motor curian tersebut di wilayah Tegineneng, Pesawaran, dengan harga sekitar Rp 4-5 juta per unit.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang dicuri, serta jaket hijau dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Polisi terus melanjutkan pengejaran terhadap GN yang masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: