Uang Pecahan Rp 150 Ribu Ditarik Bank Indonesia, Bakal jadi Buruan Kolektor?

Uang Pecahan Rp 150 Ribu Ditarik Bank Indonesia, Bakal jadi Buruan Kolektor?

Detil uang Rp150 Ribu TE 1999 yang Ditarik Bank Indonesia--

RADARLAMPUNG.CO.ID–Tidak banyak masyarakat Indonesia yang tahu bahwa Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang logam pecahan Rp 150ribu. 

Namun, melalui keterangan pers di www.bi.go.id., menginformasikan bahwa Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999, pecahan Rp150.000 dan Rp10.000, dari peredaran mulai 31 Januari 2025. 

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025. Dengan demikian, kedua pecahan tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal tersebut.

Spesifikasi uang logam pecahan Rp 150ribu ini terbuat dari logam emas kadar 0,999, dengan berat 6,22gram dan diameter 22mm. 

Sementara bagian depan gambar lambang negara burung garuda dengan teks “BANK INDONESIA” dan logo UNICEF dan tahun penerbitan 1999. 

Di bagian belakang, gambar anak laki-laki bermain kuda lumping, dengan teks “THE CHILDREN OF THE WORLD,”dan teks nominal Rp 150.000,-.

Bagi masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran yang dapat dilakukan mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau dalam waktu 10 tahun sejak pencabutan. 

Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di Indonesia, termasuk kantor pusat dan kantor perwakilan daerah, dengan prosedur pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. 

Bank Indonesia memastikan bahwa penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah yang ditukarkan. Namun, bagi uang rupiah yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian akan dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang mengatur ketentuan sebagai berikut:

1. Uang Rupiah logam yang ukuran fisiknya lebih besar dari setengah ukuran aslinya, dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.

2. Uang Rupiah logam yang ukuran fisiknya sama dengan atau lebih kecil dari setengah ukuran aslinya tidak akan diberikan penggantian.

Masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan layanan penukaran tersebut untuk memastikan kelancaran transaksi keuangan mereka. 

Informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dapat dilihat pada gambar yang terlampir.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR atau menghubungi kantor Bank Indonesia terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: