Puluhan WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Lampung Dipindahkan

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman, memimpin pemindahan 30 orang WBP Rutan Kota Agung. FOTO DOKUMEN RUTAN KOTA AGUNG --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kota Agung Tanggamus dimutasi, Jumat 14 Februari 2025.
Karutan Kotaagung Enang Iskandi mengatakan, pemindahan ini dilaksanakan demi kepentingan pembinaan.
"Sejumlah 30 WBP tersebut dipindahkan ke 3 UPT Pemasyarakatan dengan rincian 20 orang ke Lapas Kelas IIB Kota Agung, 3 orang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, dan 7 orang ke Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bandar Lampung," kata Enang.
Lokasi UPT tujuan pemindahan ini juga sudah di tentukan oleh Kanwil Ditjenpas Lampung sebagai upaya untuk pemerataan overkapasitas di Lapas/Rutan Wilayah Lampung.
BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM 2025
Enang menjelaskan WBP yang dipindahkan juga sudah berstatus Incracht. Artinya proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen vonis dan eksekusi.
"Untuk mereka yang berstatus narapidana juga dapat diberikan program pembinaan lebih lanjut yang belum didapatkan di Rutan, misalnya pembinaan keterampilan dan kemandirian. Fasilitas ini ada di dalam lapas," lanjutnya.
Selanjutnya Enang mengatakan, selain pembinaan, tujuan dipindahkannya WBP tersebut untuk mengurangi over kapasitas yang saat ini hampir mencapai 244 persen.
Di mana, kapasitas rutan 156 orang di isi dengan 381 orang penghuni per tanggal 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Intip Biodata Polwan Cantik Febby Feronica Herlanda, Punya Paras Bak Artis Korea
BACA JUGA:Barisan Polwan Cantik yang Jadi Kasat Lantas di Lampung, Tiga Masuk Mutasi Polri 2025
"Jadi dengan adanya pemindahan atau mutasi ini memberi sedikit ruang untuk WBP di dalam kamar hunian," sebut dia. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: