Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Raih Penghargaan, Predikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Raih Penghargaan, Predikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Lampung, raih penghargaan Predikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID—Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Lampung, raih penghargaan Predikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024. 

Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri HAM RI Natalius Pigai Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tanggal 26 November 2024.

Prestasi membanggakan ini secara resmi diumumkan pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kepala Rutan (Karutan) Kotaagung, Enang Iskandi mengatakan, predikat yang diraih adalah hasil dari penilaian 3 kriteria utama meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana prasana serta sumber daya manusia yang mumpuni. 

BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Razia Rumah Kost, 4 Pria Diamankan

Terhadap 3 kriteria tersebut kemudian dilakukan pencanangan, verifikasi, penilaian kemudian pembinaan dan pengawasan.

Rutan Kota Agung dalam proses meraih predikat ini, sudah dimulai sejak tahap pencanangan pada awal 2024.

"Kami melakukan pemenuhan sarana seperti jalur disabilitas, toilet disabilitas, ruang laktasi hingga alat bantu seperti kursi roda dan tongkat kruk,” kata Enang.

“Kami juga menjalin kerjasama dengan SLB Kabupaten Tanggamus, guna peningkatan kapasitas petugas terkait pelayanan dengan bahasa isyarat bagi kaum disabilitas. Semua proses dan tahapnya dibina dan diawasi langsung oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung Bidang HAM,” lanjutnya.

BACA JUGA:Camping Syahdu dekat Sungai Wira Garden, Rekomendasi Lokasi Liburan Nataru Bareng Keluarga

 Enang mengatakan, meski dengan luas gedung yang terbatas, tidak menyurutkan komitmen dirinya beserta jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga dengan diraihnya predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini bisa memupuk kepercayaan masyarakat bahwa Rutan Kota Agung selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkas nya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: