Sopian Sitepu Sebut Pengelolaan Dana PT LEB Dipublikasikan Secara Transparan ke Publik

Kuasa Hukum PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), Sopian Sitepu, menegaskan bahwa pengelolaan dana Participating Interest--
BACA JUGA:Amplop Baru! Link DANA Kaget Saldo Gratis Bernilai Rp 150 Ribu Sekali Klik, Klaim Sebelum Kehabisan
Ia berharap perusahaan dapat terus menjalankan tugasnya untuk mengelola PI 10%, yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur, demi kesejahteraan masyarakat.
Sopian juga mengapresiasi pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang menegaskan bahwa penyelidikan kasus PT. LEB berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, pernyataan tersebut memberikan rasa tenang dan aman bagi masyarakat Lampung, khususnya bagi PT. LEB.
Di akhir pernyataannya, Sopian mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa dana PI 10% yang dikelola PT. LEB merupakan milik masyarakat Lampung dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat terus mendukung PT. LEB dalam menjalankan pengelolaan dana sesuai aturan yang berlaku. (ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: