Tok! Aries Sandi Didiskualifikasi, MK Tetapkan PSU Pilkada Pesawaran 90 Hari Setelah Putusan

--
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," ujarnya dalam putusan sidang.
Hakim juga Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Kesempatan Saldo Gratis! DANA Kaget Rp 147.000 Jangan Ketinggalan, Klik Tautan Dibagikan Hari Ini
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"Pemungutan Suara Ulang (PSU), Paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus. Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU," bebernya.
Hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tambahnya.
Kemudian, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: