Resmi, Pemkot Bandar Lampung Larang Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi melarang pemilik hiburan malam untuk membuka usahanya di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.
Iwan menyebut, SE tersebut terbit atas dasar Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Disebutkan Iwan, pemilik usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah bilyard/arena bola sodok untuk tutup sementara, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
BACA JUGA:Update Tenor Cicilan KUR Bank BRI 2025 Plafond Rp100 Juta
"Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H (H-2 s/d H+3)," katanya, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Demikian pula dengan pemilik usaha makanan atau restoran yang ada di Kota Tapis Berseri untuk menghormati semua umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Restoran juga cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa atau ditutup memakai tirai," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk kegiatan usaha biliard hanya diperbolehkan buka bagi tempat yang digunakan untuk para atlet melaksanakan latihan.
BACA JUGA:Monitoring Rutin Pemkot Metro Jelang Ramadan
"Dalam hal usaha rumah bilyar/bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet untuk dapat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI/POBSI Kota Bandar Lampung," imbuhnya.
Bagi para pelaku usaha yang telah disebarkan surat edaran ini namun tidak mengindahkan peraturan yang ada, sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha bakal menanti.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran, Tertulis, sampai dengan Pencabutan Izin/Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
"Pembatasan usaha untuk tidak melakukan kegiatan perjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: