Kepsek Hingga Siswa Dilarang Buat Konten Medsos di Sekolah Yang Tak Berkaitan Dengan Pembelajaran

Kepsek Hingga Siswa Dilarang Buat Konten Medsos di Sekolah Yang Tak Berkaitan Dengan Pembelajaran

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi Ajak Masyarakat Membangun Daerah Menjadi Lebih Maju

Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular kepada orang tua/wali murid; menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular dan memastikan akses internet sehat di rumah.

Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular di gerbang utama dan ruang kelas; kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekolah; memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Kemudian, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Kebijakan pembatasan tersebut dikecualikan jika penggunaan telepon selular tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan.

BACA JUGA:Langsung Cuan! Saldo Gratis DANA Kaget Rp 100 Ribu Spesial Amplop Ramadhan Dibagikan, Segera Klaim

Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama tiga bulan, mulai Maret sampai Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Disdikbud Lampung.

Dari hasil evaluasi penerapan uji coba jika dinyatakan berhasil, surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

Disdikbud Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan, serta membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Disdikbud Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: