Kepsek Hingga Siswa Dilarang Buat Konten Medsos di Sekolah Yang Tak Berkaitan Dengan Pembelajaran

Kepsek Hingga Siswa Dilarang Buat Konten Medsos di Sekolah Yang Tak Berkaitan Dengan Pembelajaran

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.

SE Nomor: 800/646/V.01/DP.2/2025 tersebut berlaku di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berlaku untuk siswa hingga tenaga pengajar.

Pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah ini diuji coba selama tiga bulan mulai dari Maret hingga Mei 2025.

Pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah ini dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan.

BACA JUGA:Resmi Diumumkan, Ini Tiga Nama Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPTM Sekda Provinsi Lampung

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, SE ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Lampung untuk meningkatkan fokus siswa dan juga tenaga pengajar, dalam proses belajar mengajar. 

"Bapak gubernur kita ingin prestasi siswa-siswi kita meningkatkan, salah satunya yakni dengan mengurangi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, terutama saat jam pelajaran berlangsung," ujar Thomas Amirico.

Kata Thomas Amirico, aturan dalam SE tersebut berlaku untuk siswa hingga tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Meski demikian, Thomas Amirico menyebut ada pengecualian untuk kegiatan atau mata pelajaran yang memang harus menggunakan teknologi dalam pelaksanaan.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Poco M7 5G 2025, Bongkar Spesifikasinya

"Yang kita cegah dan kita antisipasi adalah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi ini," ucapnya.

Adapun isi dari penetapan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri/swasta di Provinsi Lampung sebagai berikut.

Melarang siswa menggunakan telepon selular di lingkungan satuan pendidikan; melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan telepon selular selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan; menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: